TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN TRANSPORTASI, TUNJANGAN RESES, TUNJANGAN PERUMAHAN, BELANJA RUMAH TANGGA DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu diberikan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No. 1 Tahun 2004
UU No.15 Tahun 2004
UU No.33 Tahun 2004
UU No.12 Tahun 2011
UU No.8 Tahun 2012
UU RI No.17 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
PP No.23 Tahun 1976
PP No.58 tahun 2005
PP No.18 Tahun 2017
Permendagri No.80 Tahun 2015
Permendagri No .62 Tahun 2017
Pergub Bengkulu No. 14 Tahun 2015
Pergub Bengkulu No. 38 Tahun 2017
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No. 9 Tahun 2017
Perda Bengkulu Utara No.8 Tahun 2018
- Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tergolong pada kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Sedang ,dan ada Tunjangan Perumahan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota DPRD dengan besaran Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). kemudian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Tunjangan Perumahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
- 9 halaman
|