kedudukan-sotk-dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE C
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkulu Utara Tipe C.
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; PermenPUPR 32/PRT/M/2016; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016
- Materi Pokok: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman terdiri dari : a. Sekretariat; b. Bidang Perumahan; c. Bidang Kawasan Permukiman; d. Bidang Pertanahan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2016.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan: a. Ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Bidang Pertanahan pada Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Tindakan hukum urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan Pertanahan yang sedang dalam proses diselesaikan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
- 16 Halaman
|