kedudukan-sotk-badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA DAN ESELON JABATAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BENGKULU UTARA TIPE B
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B.
- Dasar Hukum: UU 5/2014; UU 23/2014; PP 18/2016; Permendagri 80/2015; dan Perda Bengkulu Utara 14/2016.
- Materi Pokok: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan Fungsi Penunjang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Kabupaten.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Diklat Pegawai;
c. Bidang Perencanaan dan Pegembangan Sumber Daya Manusia;
d. Bidang Mutasi Kepegawaian;
e. Unit Pelaksanan Teknis; dan
f. Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan :
1. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana diatur pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Tindakan hukum yang sedang pada proses diselesaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- 15 Halaman
|