Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusahan dan layanan daerah. Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan
berusaha; dan 5) sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta
Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai
Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor
KU.0l.01/Menkes/369/2020, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun
2005 No. 48, TLN 4502)sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun
2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No.95), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun
2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI
229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun
2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada
Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian
Kesehatan kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan
berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Badan Layanan
Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan
dapat memberikan tarif jasa layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna
jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada
Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerjasama
manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kesehatan.
Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah)
dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr.
Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan (BN Tahun 2013 Nomor 1632),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Penjelasan 12 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022
UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 2, LN.2022/No.238, TLN No.6841, jdih.setneg.go.id: 737 hlm.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja
ABSTRAK:
Upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus. untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar hukum Perpu ini adalah Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 1117 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 737, batang tubuh hlm 738 sd 1117)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2008
dinas tenaga kerja dan transmigrasi - pendayagunaan fasilitas latihan kerja dan biaya pelatihan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2008/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja dan Biaya Pelatihan Kerja pada UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan peranan dan fungsi fasilitas latihan kerja yang ada di UP TD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo, perlu upaya pendayagunaan fasilitas latihan kerja tersebut secara optimal; bahwa dalam rangka optimalisasi pendayagunaan fasilitas latihan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk memberikan pedoman dalam peningkatan peranan dan fungsi fasilitas latihan kerja dan pembebanan biaya pelatihan kerja kepada pengguna fasilitas UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja dan Biaya Pelatihan Kerja Pada UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, khususnya dengan adanya Peraturan Pelatihan Kerja dari BUMN, BUMD dan Perusahaan, maka Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34 Tahu n 2006 tentang Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja dan Biaya Pelatihan Kerja Pada UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 3 T ahun 2008 sudah tidak sesuai lagi, sehingga peraturan tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja da.i Biaya Pelatihan Kerja pada UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tah un 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02/MEN/1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-1936/M/SJ/1987; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendayagunaan Fasilitas Latihan Kerja dan Biaya Pelatihan Kerja Pada UPTD Loka Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2008.
14 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bapeten No. 4 Tahun 2022 tentang Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif Ketentuan mengenai laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif dalam Lampiran I Peraturan Badan 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Standar produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN.2021/No.293, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, Industri Strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri, dan pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 25 PP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Penjelasan 23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 64/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK MENDANAI BELANJA WAJIB DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK INFLASI DAERAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanganan dampak inflasi di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Daerah di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi :
a. penganggaran dan pelaksanaan;
b. penatausahaan dan pertanggungjawaban;
c. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
10 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
PERPRES No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup
PERPRES No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Mengubah :
PP No. 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai: 1) kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; 2) penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; 3) Distribusi Barang; 4) sarana Perdagangan; 5) standardisasi; 6) pengembangan Ekspor; 7) metrologi legal; dan 8) pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. Beberapa pengaturan baru dalam PP ini antara lain penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan Ekspor dan persetujuan Impor yang menggantikan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selama ini dijadikan pertimbangan. Terdapat pula perbaikan Service Level Agreement (janji layanan) dan fiktif positif yang menyatakan bahwa permohonan Perizinan Berusaha yang telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut Pasal 2 PP Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang; Perpres Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup; dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern.
Penjelasan 22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat