Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021

Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, dan tarif farmasi. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan tarif jasa layanan kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerjasama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kesehatan. Terhadap pasien tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
30/PMK.08/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BN.2021/NO. 248, https:jdih.kemenkeu.go.id : 35 Hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5855 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 60/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat Untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan