PP ini mengatur mengenai: 1) kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; 2) penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia; 3) Distribusi Barang; 4) sarana Perdagangan; 5) standardisasi; 6) pengembangan Ekspor; 7) metrologi legal; dan 8) pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan. Beberapa pengaturan baru dalam PP ini antara lain penggunaan neraca komoditas dalam penerbitan persetujuan Ekspor dan persetujuan Impor yang menggantikan rekomendasi dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang selama ini dijadikan pertimbangan. Terdapat pula perbaikan Service Level Agreement (janji layanan) dan fiktif positif yang menyatakan bahwa permohonan Perizinan Berusaha yang telah lengkap, namun Perizinan Berusaha belum diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat