Persetujuan- Kebudayaan- dan- Pendidikan- Antara- Negara-Negara- Republik- Indonesia- dan- Republik- India
1957
Undang-undang (UU) NO. 69, LN. 1957 No. 144, TLN No. 1464, LL SETNEG : 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan Antara Negara-Negara Republik Indonesia dan Republik India
ABSTRAK: |
- bahwa perlu Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara Republik Indonesia dan republik India disetujui dengan Undang-undang
- a.Pasal 11 Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan tersebut; b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara republik Indonesia.
- Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara RepublikIndonesia dan Republik India tertanggal dua puluh sembilan (29) bulanDesember seribu sembilan ratus lima puluh lima (1955), yang salinannyadilampirkan pula pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 1957.
- -
- -
- 3
|