1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP 3. KRITERIA CAGAR BUDAYA 4. PEMILIKAN DAN PENGUASAAN 5. PENEMUAN DAN PENCARIAN 6. REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA 7. PELESTARIAN 8. TUGAS DAN WEWENANG 9. PENDANAAN 9. PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat