Sertifikasi - Kompetensi Kerja - Kepariwisataan
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 24, LN.2023/No.63, TLN No.6872, jdih.setneg.go.id: 14 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dan memastikan kualitas tenaga kerja sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja sehingga mampu meningkatkan daya saing, perlu diatur mengenai sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan secara komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 2009.
- PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan. Dengan ditetapkannya PP ini diharapkan mampu menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia di bidang Kepariwisataan di Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 22 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 14, penjelasan hlm 15 sd 22)
|