agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar dapat diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Bangunan gedung perlu diselenggarakan secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.28 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No.36 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, dan tim ahli bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan gedung yang sesuai dengan fungsinya; bahwa dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penertiban dan pengaturan atas pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan merobohkan bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Lingkup; Fungsi dn Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan
berbagai aktivitas demi menjaga keselamatan penghuni dan
lingkungan sekitarnya, bangunan gedung harus
diselenggarakan secara tertib sesuai persyaratan teknis dan
kelaikan fungsinya;
bahwa agar pendirian bangunan gedung dapat dilaksanakan
sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta berwawasan
lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dan penertiban
bangunan gedung di Kabupaten Kendal;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9
ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, maka perlu menerbitkan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung di Kabupaten
Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 23 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Bangunan Gedung Di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung (Tabg), Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Daerah Lokasi Bencana, Bangunan Gedung Yang Berdiri Sendiri, Retribusi Imb, Peran Masyarakat, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1995 tentang Izin Mendirikan dan Membongkar Bangunan dicabut.
96 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa sejalan dengan pesatnya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dan masyarakat, menumbuhkan konsekwensi bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mengendalikan, menata dan mengembangkan secara tertib, terarah dan terpadu dimasa mendatang sehingga diperlukan pengaturan dalam hal mendirikan bangunan. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan daerah Kabupaten Nunukan saat ini, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tantang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tantang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tantang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tantang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Peraturan ini mengatur mengenai menyebutkan tujuan dari pengaturan izin mendirikan bangunan untuk menjamin tertib ruang dan keselamatan bangunan. Mengklasifikasikan jenis-jenis bangunan yang memerlukan izin, serta kriteria yang harus dipenuhi. Mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan izin, termasuk dokumen yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
32 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2011
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Konawe No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat li di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2104);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
7. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381);.
9. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran ; Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
10. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59);
12. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46)
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek
3. Dasar pengenaan pajak, tarif dan besaran pokok
4. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan
5. Masa pajak, saat pajak terutang
6. Ketentuan bagi pejabat
7. Penetapan dan tata cara pembayaran
8. Tata cara penagihan
9. Pengurangan keringanan
10. Keberatan, banding dan gugatan
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
12. Pengembalian kelebihan pembayaran
13. Kedaluwarsa
14. Ketentuan khusus
15. Ketentuan pidana
16. Penyidikan
17. Ketentuan penutup
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yangpenting guna dapat membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan kemandirian daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomorr 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini memua menggenai landasan, objek, dasar pengenaan, besaran tarif yang diberikan beserta dengan masa yang ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2011
a bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategi untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan yang dilaksanakan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tercapainya pelayanan sarana prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara konvensional dan menyeluruh ;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (I) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2002 tentang Jalan, wewenang Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa ;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan Menurut Klasifikasi Fungsi jalan di Kabupaten Kediri, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu penyesuaian ;
e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 90);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80 );
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78 Tahun 2005 tentang Leger Jalan;
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup penyelenggaraan :
a. Jalan umum, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan;
b. Jalan khusus.
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraanjalan;
b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraanjalan;
c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat;
e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Banten dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Banten sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi; b. bahwa untuk mendorong sinergisitas antara pelaku usaha jasa konstruksi mikro, kecil dan non kecil di Provinsi Banten perlu penyeragaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibiayai oleh Pemerintah maupun Non Pemerintah.
UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, PP No. 14 Tahun 1993, PP No. 36 Tahun 1995, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan Pembinaan; 3. Kewenangan; 4. Pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; 5. Kebijakan dan langkah pembinaan jasa konstruksi; 6. Pengembangan jasa konstruksi; 7. Pengawasan jasa konstruksi; 8. PArtisipasi masyarakat; 9. Kewajiban dan larangan; 10. Sanksi Administratif; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat