izin usaha-konstruksi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa
Tengah tanggal 8 Mei 2014 Nomor 180/005181 perihal Hasil Klarifikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 2 Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014,
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu untuk diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengubah penjelasan Pasal 15
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2015 (diubah)
- 9 hal
|