Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan mendasarkan pada keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 450/MENKES/SK/IV/2004 tentang
Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara Eksklusif Pada Bayi
Di Indonesia juncto Peraturan Bersama Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan tentang
Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu selama Waktu Kerja
Di Tempat Kerja, untuk mencapai pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal, perlu adanya upaya
peningkatan pemberian Air Susu Ibu yang terdiri dari
Inisiasi Menyusu Dini pada bayi baru lahir, pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif sampai bayi umur 6 bulan, serta
penyusuan lanjutan sampai anak berumur 2 tahun,
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan,
menurunkan angka kematian ibu dan anak serta upaya
mencapai tumbuh kembang bayi secara optimal;
bahwa dalam rangka peningkatan pemberian Air Susu
Ibu sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan
upaya percepatan program peningkatan Pemberian Air
Susu Ibu di Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peningkatan Pemberian Air
Susu Ibu di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XII/2008,Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Di Kabupaten Demak yang meliputi Tujuan, Pelaksanaan, Program, Pembinaan Dan Pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
6 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa Percepatan Penurunan Stunting merupakan
salah satu indikator keberhasilan pembangunan
kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan
berkelanjutan sehingga bagian dari investasi sumber
daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif serta
pencapaian tuhuan pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Desa melaksanakan program dan
kegiatan Percepatan Penurunan Stunting13,
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan Percepatan
Penurunan Stunting perlu dibentuk Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan Stunting
UU No. 6 Tahun 1991, UU No. 36 Tahun 2009, Perpres No. 72 Tahun 2021, PerBKKBN No. 12 Tahun 2021, Perda Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun
PERATURAN BUPATI TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperlukan aturan lebih lanjut untuk pelaksanaannya; bahwa untuk mencapai arah tujuan pembangunan
ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan peran sertanya dlm pembangunan peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan untuk menciptakan
kesejahteraan rakyat dipandang perlu untuk membekali,
meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna
meningkatkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan; bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk
menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan
kemajuan dunia usaha; bahwa dalam rangka tertib administrasi ketenagakerjaan di
Kabupaten Demak diperlukan adanya regulasi agar
penyelenggaraan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
dapat berhasilguna dan berdaya guna; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, hubungan industrial, penyedia jasa pekerja /buruh, pemutusan hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan sanksi, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2013.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Cadangan Pangan untuk Penanggulangan Keadaan Bencana Lainnya dan Keadaan Darurat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Huruf c Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
disebutkan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
dimaksudkan untuk menyediakan Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah dalam menghadapi keadaan bencana
lainnya dan keadaan darurat dan pasca bencana;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Cadangan Pangan Pemerintah Desa; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/PERMENTAN/OT.
140/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/PERMENTAN/KN.130/2018 tentang Penetapan Jumlah
Cadangan Beras Pemerintah Daerah; Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5
tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah;
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan CPPK; 3. Pendanaan; 4. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; 5. Pembinaan dan Pengawasan; dan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
14 Halaman
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 1, BN 2021 (495) : 9 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki kewenangan
untuk melakukan pemindahtanganan kekayaan berupa
barang yang dapat dinilai dengan uang;
b. bahwa Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor
3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa
Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang belum mengatur
mengenai pemindahtanganan kekayaan tersebut
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan
Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan
Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
4. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa
Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1550);
- Mengubah ketentuan Pasal 1
- Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 177A, Pasal 177B, Pasal 177C, Pasal
177D, dan Pasal 177E
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Kekayaan Berupa Barang Yang Dapat Dinilai Dengan Uang
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.01, TLD/No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBN-KB), Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PABT/AP) dan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air (PKA/BBN-KA) tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
dasar hukum: UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.137 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai jenis pajak daerah, dan tata cara pemungutan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2006.
27 halaman, Penjelasan 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa pembentukan kecamatan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang optimal, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sebagian desa di wilayah Kecamatan Menui Kepulauan dan Kecamatan Bungku Selatan jauh dari jangkauan akses pelayanan pusat pemerintahan kecamatan, pelayanan kesehatan dan pendidikan serta sarana prasarana pemerintahan lainnya yang dapat menghambat dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan wilayah Kecamatan Menui Kepulauan sebagai wilayah Kepulauan ditetapkan menjadi Kawasan Industri Besar Rencana Pengelolahan Industri hasil tambang sehingga perlu dilakukan pemekaran dalam rangka pengembangan wilayah Kecamatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 366);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam 1 (Satu) Minggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rneningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas
dan motivasi kerja serta kesejahteraan pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen, maka akan dilaksanakan uji coba
penerapan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagairnana dimaksud huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uji Coba Penerapan
5 (lima) Hari Kerja dalam 1 (satu) Minggu di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen omor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ke bu men Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Dalam 1 (Satu) Minggu Di Lingkungan Pemerintah Kabupate Kebumen. Uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dilaksanakan terhitung 1 Februari 2010 sampai dengan 31 Januari 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat