pajak-daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.01, TLD/No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- dengan ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB/BBN-KB), Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PABT/AP) dan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 tahun 2007 tentang Pajak Kendaraan Diatas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air (PKA/BBN-KA) tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
- dasar hukum: UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.137 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010.
- dalam PERDA ini diatur mengenai jenis pajak daerah, dan tata cara pemungutan pajak daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
- mencabut berlakunya Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2006.
- 27 halaman, Penjelasan 10 halaman
|