Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
18 April 2024
Tanggal Pengundangan
18 April 2024
Tanggal Berlaku
18 April 2024
Sumber
LD 2024 (4): 45 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 664 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PEraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  3. PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
  4. PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  5. PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
  6. PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  7. PERDA Prov. Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan