Perda ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 1 angka 5, angka 7, angka 26, angka 39, dan angka 43.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat