Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 1 angka 5, angka 7, angka 26, angka 39, dan angka 43.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
26 Desember 2018
Sumber
LD 2018 (5) : 8 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 115 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan