PEMBENTUKAN KECAMATAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2023/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan
ABSTRAK: |
- bahwa pembentukan kecamatan ditujukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang optimal, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa sebagian desa di wilayah Kecamatan Menui Kepulauan dan Kecamatan Bungku Selatan jauh dari jangkauan akses pelayanan pusat pemerintahan kecamatan, pelayanan kesehatan dan pendidikan serta sarana prasarana pemerintahan lainnya yang dapat menghambat dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan wilayah Kecamatan Menui Kepulauan sebagai wilayah Kepulauan ditetapkan menjadi Kawasan Industri Besar Rencana Pengelolahan Industri hasil tambang sehingga perlu dilakukan pemekaran dalam rangka pengembangan wilayah Kecamatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 366);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Kecamatan Sombori Kepulauan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
- 5 Halaman, Penjelasan 3 Halaman, Lampiran 1 Halaman
|