Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran - Pengadaan Barang - Pelaksanaan Penggunaan Barang - Pemanfaatan Barang - Pengamanan dan pemeliharaan barang - Penilaian barang - Penghapusan barang - Penatausahaan barang - Pengawasan dan pengendalian barang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk Singkat
Peraturan BPKH
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2019
Tanggal Berlaku
05 Desember 2019
Sumber
BN 2019 (1550) : 138 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Keuangan Haji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BPKH BPKH No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan