pengelolaan-kekayaan-barang-uang
2019
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2019 (1550) : 138 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan
Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
- 1. Undang Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
3. Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nmor 253);
- - Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
- Pengadaan Barang
- Pelaksanaan Penggunaan Barang
- Pemanfaatan Barang
- Pengamanan dan pemeliharaan barang
- Penilaian barang
- Penghapusan barang
- Penatausahaan barang
- Pengawasan dan pengendalian barang
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
- 138 hlm
|