Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Mengubah ketentuan Pasal 1 - Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 177A, Pasal 177B, Pasal 177C, Pasal 177D, dan Pasal 177E

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk Singkat
Peraturan BPKH
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BN 2021 (495) : 9 hlm
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengelola Keuangan Haji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BPKH BPKH No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan