Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, hubungan industrial, penyedia jasa pekerja /buruh, pemutusan hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan sanksi, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat