Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, hubungan industrial, penyedia jasa pekerja /buruh, pemutusan hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, ketentuan sanksi, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
16 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2013
Tanggal Berlaku
16 Maret 2013
Sumber
LD.2013/No. 1
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan