Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan
jaminan pelayanan kcpada rnasyaraka;
khususnya di Rumah Sakit Urnum Daerah
Kabupaten Rembang maka perlu adanya
pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 22 Tahun 1999; PP No 69 Tahun 1991; PP No 6 Tahun 1992; Keppres No 16 Tahun 1994; Keppres No 38 Tahun 1991; Keppres No 24 tahun 1995; Keppres No 44 Tahun 1999; Permenkes No 159/b/Menkes/PER/II/1988; Kcputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1203/MenKes/SKB/XlI/1993 dan Nomor 440/4689/PUOD; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/MenKes/1979; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 233/NlenKes/SK/VI/1983; Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 983iMenKcs/SK/1992; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/KMK.03/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1991; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/MenKes/SK/VI/1997; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114a/KMK.03/1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang visi, misi, status dan fungsi, kebijaksanaan RSUD, peralatan, keuangan dan pegawai, pelayanan kesehatan di RSUD, tata tertib pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan bagi peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya, pelayanan kesehatan bagi pasien kurang mampu dan tidak mampu, hak dan kewajiban pemakai jasa, obat-obatan dan barang farmasi, pelayanan yang dikenakan tarif, kelas perawatan, pengelolaan penerimaan RSUD, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2001.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024
a. bahwa untuk menjamin terciptanya pelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup, perlu
memfokuskan kegiatan di daerah berbasis Ekonomi
Hijau menuju arah pembangunan berkelanjutan
untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menuju pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan, pertumbuhan inklusif, ketahanan
sosial dan budaya, tata ruang dan lingkungan
berkelanjutan serta ekosistem sehat dan produktif
dalam menyediakan jasa lingkungan, penerapan
Ekonomi Hijau perlu dilaksanakan secara terpadu
dan sistematis;
c. bahwa untuk menerapkan konsep Ekonomi Hijau
secara terpadu dan sistematis perlu diatur dengan
peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ekonomi
Hijau;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Tugas Pemerintah Daerah; Sektor dan Indikator Ekonomi Hijau; Pelaksanaan Indikator Ekonomi Hijau; Forum Komunikasi Lintas Sektor; Rencana Aksi; Peran Serta MAsyarakat; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan: 10 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Pati No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Pati No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Pati No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Pati No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan Daerah untuk membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta
pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung
terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta
peningkatan kesejahteraan Masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan,Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sistem Informasi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2022;
290 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1091);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoneisa Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu
Tahun 2021 - 2041 (Lembaran Daerah Kota Bengkulu
Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Bengkulu Tahun Nomor 01);
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF; STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; PEMUNGUTAN RETRIBUSI; PENINJAUAN TARIF; TATA CARA PEMUNGUTAN; PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; KEBERATAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; PEMERIKSAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2014
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4
Tahun 2022, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun
2022
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan
miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh
tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah
pergerseran sebesar Rp.1.191.251.774.201 (satu triliun seratus
sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh
ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus satu rupiah), yang terdiri
atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.780.230.997.915 (tujuh ratus delapan
puluh miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh
tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dan setelah pergeseran
sebesar Rp.782.788.525.315 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar
tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima
ribu tiga ratus lima belas rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.404.194.066.219 (empat ratus
empat miliar seratus sembilan puluh empat juta enam puluh enam
ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.394.858.338.886 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan
ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu
delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
5 halaman
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 1, BN 2023 (42) : 5 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dalam
proses pembentukan peraturan di lingkungan Badan
Pengelola Keuangan Haji, perlu mengubah Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan
Haji, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan
Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji, karena
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi di lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan Haji;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8389);
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5605);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
5. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 253);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Peraturan
Menteri, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan
Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan
Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1134);
7. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2
Tahun 2018 tentang Tata Hubugan Organ Badan
Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1245);
8. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan di Lingkungan Badan Pengelola
Keuangan Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1006);
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 20 dan Pasal 21
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Badan Pengelola
Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan
Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 15)
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEOOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat