Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 1 Ketentuan Pasal 1 diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a dan diantara angka 37 dan angka 38 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 37a 2. Ketentuan Bab III Bagian Keempat ditambahkan satu paragraf baru, yakni paragraf 4 3. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah 4. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) 5. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 81A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat