PERIZINAN - RETRIBUSI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan didaerah dan dalam rangka penyelarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
- PERDA ini mengatur tentang Perubahan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
- 13 hal
|