Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar Rp.1.179.375.232.000 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan setelah pergerseran sebesar Rp.1.179.213.570.000 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas : a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH); b.Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU); c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; d.Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik; e. Dana Insentif Daerah; dan f. Dana Desa dan perubahan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan