Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar Rp.1.179.375.232.000 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan setelah pergerseran sebesar Rp.1.179.213.570.000 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas : a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH); b.Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU); c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; d.Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik; e. Dana Insentif Daerah; dan f. Dana Desa dan perubahan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat