Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah pergerseran sebesar Rp.1.191.251.774.201 (satu triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus satu rupiah), yang terdiri atas : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Subsidi; e. Belanja Hibah; dan f. Belanja Bantuan Sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum pergeseran sebesar Rp.780.230.997.915 (tujuh ratus delapan puluh miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.782.788.525.315 (tujuh ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah). (3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum pergeseran sebesar Rp.404.194.066.219 (empat ratus empat miliar seratus sembilan puluh empat juta enam puluh enam ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.394.858.338.886 (tiga ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
13 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2023
Tanggal Berlaku
13 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan