Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah pergerseran menjadi sebesar Rp.1.159.040.476.172 (satu triliun seratus lima puluh sembilan miliar empat puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), yang terdiri atas : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Subsidi; e. Belanja Hibah; dan f. Belanja Bantuan Sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
08 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2023
Tanggal Berlaku
08 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan