huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar Rp.1.198.725.893.394 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dan setelah pergerseran menjadi sebesar Rp.1.159.040.476.172 (satu triliun seratus lima puluh sembilan miliar empat puluh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), yang terdiri atas : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Subsidi; e. Belanja Hibah; dan f. Belanja Bantuan Sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat