Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati : a. Nomor 1 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 1); b. Nomor 3 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 3). diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 11 (1) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b direncanakan sebesar Rp.54.238.434.812 (lima puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan setelah pergeseran menjadi sebesar Rp 54.538.434.812 (lima puluh empat miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang terdiri atas : a. Pendapatan Bagi Hasil; dan b. Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi. (2) Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.54.238.434.812 (lima puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2023
Tanggal Berlaku
15 Mei 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2023 NOMOR 7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan