Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 51) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati : a. Nomor 1 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 1); b. Nomor 3 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 3). diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 11 (1) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b direncanakan sebesar Rp.54.238.434.812 (lima puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) dan setelah pergeseran menjadi sebesar Rp 54.538.434.812 (lima puluh empat miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah) yang terdiri atas : a. Pendapatan Bagi Hasil; dan b. Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi. (2) Pendapatan Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.54.238.434.812 (lima puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat