Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023

PEOOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pasal 1 : Dalam Pcraturan Bupati ini yang dimaksud dcngan: 1. Daerah adalah Kabupatcn Pinrang. 2. Pemerintah Dacrah adalah Bupati scbagai unsur penyelenggara pemerinlahan daerah yang memimpin pelaksanaan urosan pcmerintahan yang mcnjadi kcwenangan daerah otonom. pasal 2 : Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemcrintah dcsa dcngan kcbijakan pemerintah dan pemerintah dacrah; b. prinsip penyusunan apbdcsa; c. kcbijakan penyusunan apbdcsa; d. teknis penyusunan apbdcsa; dan e. hal-hal khusus lainnya. pasal 3 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEOOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pinrang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pinrang
Tanggal Penetapan
20 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2023
Tanggal Berlaku
20 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pinrang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan