pasal 1 : Dalam Pcraturan Bupati ini yang dimaksud dcngan: 1. Daerah adalah Kabupatcn Pinrang. 2. Pemerintah Dacrah adalah Bupati scbagai unsur penyelenggara pemerinlahan daerah yang memimpin pelaksanaan urosan pcmerintahan yang mcnjadi kcwenangan daerah otonom. pasal 2 : Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemcrintah dcsa dcngan kcbijakan pemerintah dan pemerintah dacrah; b. prinsip penyusunan apbdcsa; c. kcbijakan penyusunan apbdcsa; d. teknis penyusunan apbdcsa; dan e. hal-hal khusus lainnya. pasal 3 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat