PERPAJAKAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan potensi daerah serta kepastian hukum dalam pemungutan pajak hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dipandang tidak sesuai dengan kondisi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
- PERDA Kab. Pati Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan diubah
- 8 hal
|