Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 huruf b diubah, Di antara Pasal 25A dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
31 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2023
Tanggal Berlaku
31 Mei 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 597 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Malang No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. PERDA Kab. Malang No. 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
  3. PERDA Kab. Malang No. 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
  4. PERDA Kab. Malang No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan