Pembentukan Perangkat Daerah berdasarkan asas: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektifitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. Pembentukan Perangkat Daerah bertujuan untuk: a. menunjang kinerja penyelenggaraan pemerintahan di daerah; b. menata dan/atau menyelaraskan fungsi koordinasi dalam rangka perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan serta pelayanan administratif; dan c. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga pembentukan perangkat daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat