Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang: 1. Nomor 12 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C); 2. Nomor 1 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 1 Seri C), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah: 2. Ketentuan Pasal 8 diubah: 3. Ketentuan Pasal 9 diubah: 4. Ketentuan Pasal 10 diubah: 5. Ketentuan Pasal 11 diubah: 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah: 7. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat