Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang: 1. Nomor 12 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 1 Seri C); 2. Nomor 1 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021 Nomor 1 Seri C), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 7 diubah: 2. Ketentuan Pasal 8 diubah: 3. Ketentuan Pasal 9 diubah: 4. Ketentuan Pasal 10 diubah: 5. Ketentuan Pasal 11 diubah: 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah: 7. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
23 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2022
Tanggal Berlaku
23 Juni 2022
Sumber
LD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 3 Seri C
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Malang No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan