Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 1 Diantara Pasal 1 ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni angka 9a 2. Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 diubah 3. Pasal 14 Ketentuan Pasal 14 diubah 4. Pasal 26 Ketentuan Pasal 26 diubah 5. Pasal 38 Ketentuan Pasal 38 diubah 6. Pasal 44 Ketentuan Pasal 44 diubah 7. Pasal 50 Ketentuan Pasal 50 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat