Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 1 Diantara Pasal 1 ayat (9) dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni angka 9a 2. Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 diubah 3. Pasal 14 Ketentuan Pasal 14 diubah 4. Pasal 26 Ketentuan Pasal 26 diubah 5. Pasal 38 Ketentuan Pasal 38 diubah 6. Pasal 44 Ketentuan Pasal 44 diubah 7. Pasal 50 Ketentuan Pasal 50 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2018
Sumber
LD No. 10/ 2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1056 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Pati No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan