Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang visi, misi, status dan fungsi, kebijaksanaan RSUD, peralatan, keuangan dan pegawai, pelayanan kesehatan di RSUD, tata tertib pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan bagi peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya, pelayanan kesehatan bagi pasien kurang mampu dan tidak mampu, hak dan kewajiban pemakai jasa, obat-obatan dan barang farmasi, pelayanan yang dikenakan tarif, kelas perawatan, pengelolaan penerimaan RSUD, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2001
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2001
Tanggal Berlaku
23 Januari 2001
Sumber
LD.2001/No. 21
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan