Peraturan Menteri Perdagangan NO. 27, BN.2024 (802)/15 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Antarpulau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas tata kelola perdagangan antarpulau guna mendukung kinerja logistik nasional, dan penerapan ekosistem logistik nasional, serta menyesuaikan proses bisnis pelaporan perdagangan antarpulau, perlu mengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan tata kelola perdagangan antarpulau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Antarpulau;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan perdagangan antarpulau, Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau, Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau, Penerapan nomor laporan atas PAB dan PAB konsolidasi untuk penerbitan akses masuk barang ke dalam area pelabuhan oleh pihak yang berwenang, penguatan dan optimalisasi Perdagangan Antarpulau, pemantauan oleh Direktur Jenderal Perdagangan, Pengawasan Perdagangan Antarpulau dan Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau atau PJPT
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendag No. 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen, Dan Used Cooking OIl
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 26, BN.2024 (674)/37 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas ketersediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan perindustrian, dan optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit, perlu mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit berupa crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit berupa crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil, perlu juga diatur ekspor produk turunan kelapa sawit lainnya;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun
2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,
Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis Produk Turunan Kelapa Sawit , pemberlakuan Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, kewajiban eksportir, pembekuan hak ekspor, Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR, pelaksanaan ekspor, persetujuan ekspor, pengurangan jumlah barang, Persetujuan Ekspor, verifikasi, permohonan surat keterangan, kewajiban ekportir dan sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 25, BN.2024 (670)/27 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan jenis bahan berbahaya yang berasal dari impor, perlu menyesuaikan jenis bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya diubah sebagian.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 24, BN.2024 (669)/41 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dalam kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal, perlu mengatur kembali ketentuan kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi legal;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67
Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kegiatan tera dan tera ulang, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/M- DAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian.
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Pelengkapannya.
d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 23, BN.2024 (620)/5 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum Di Bidang Sistem Resi Gudang
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menyelenggarakan sistem resi gudang secara tertib dan teratur, perlu adanya kebijakan umum di bidang sistem resi gudang;
b. bahwa kebijakan umum di bidang resi gudang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepentingan masyarakat
terhadap kemungkinan penyalahgunaan sistem resi gudang, kelancaran distribusi barang, dan efisiensi biaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, perlu
memberikan landasan hukum dalam mengatur kebijakan umum di bidang resi gudang;
bahwa berdasarkan pertimbangan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan Umum di Bidang Sistem Resi Gudang;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Sistem Resi Gudang, Perlindungan kepentingan masyarakat terhadap kemungkinan penyalahgunaan Sistem Resi Gudang, Kelancaran distribusi Barang, Efisiensi biaya dan Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 21, BN 2024 (512) : 4 hlm.; jdih.kemendag.go.id
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut untuk ekspor dan untuk meningkatkan nilai tambah ekspor kratom Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Dasar hukum Permendag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1994; UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; PP Nomor 83 Tahun 2010; PP Nomor 29 Tahun 2021; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 41 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2023; Perpres Nomor 11 Tahun 2022; Permendag Nomor 29 Tahun 2022; Permendag Nomor 23 Tahun 2023; Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023; dan Permen ESDM 6 Tahun 2024.
Permendag ini menambahkan satu pasal diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A dan mengubah Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2024.
Permendag ini mengubah Permendag Nomor 23 Tahun 2023
Lampiran file: 518 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4 dan lampiran hlm 5 sd 518).
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 20, BN 2024 (511) : 5 hlm.; jdih.kemendag.go.id
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor dan meningkatkan nilai tambah ekspor kratom Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Dasar hukum Permendag ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2014; PP Nomor 83 Tahun 2010; PP Nomor 29 Tahun 2021; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 41 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2023; Perpres Nomor 11 Tahun 2022; Permendag Nomor 29 Tahun 2022; Permendag Nomor 22 Tahun 2023; Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023; dan Permen ESDM 6 Tahun 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor diubah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2024.
Permendag ini mengubah Permendag Nomor 22 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 18, BN.2024 (482)/18 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin mutu dan keamanan minyak
goreng sawit yang dijual kepada konsumen sebagai bahan pangan kebutuhan dasar masyarakat yang sesuai dengan standar keamanan, mutu, dan gizi pangan dan mengoptimalkan tata kelola minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat di seluruh wilayah
Indonesia dengan harga yang terjangkau, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai minyak goreng sawit kemasan dan menyelaraskan kebijakan tata kelola minyak goreng rakyat;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun
2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun
2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, minyak goreng sawit kemasan, tata kelola minyak goreng rakyat, penggunaan merek minyakkita dalam program minyak goreng rakyat, pembinaan dan pengawasan program minyak goreng rakyat, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 17, BN.2024 (435)/38 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen,pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 16, BN.2024 (351)/7 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Dan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Impor Dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan, perlu mengatur ketentuan asal barang dan surat keterangan asal untuk barang impor dalam pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M- DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang
Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards) belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SKA, KAB untuk Barang Impor yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan, Kriteria asal Barang (origin criteria), Ketentuan prosedural (procedural provision), SKA Non Preferensi dan verifikasi lapangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
, Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat