Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024

Perdagangan Antarpulau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan perdagangan antarpulau, Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau, Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau, Penerapan nomor laporan atas PAB dan PAB konsolidasi untuk penerbitan akses masuk barang ke dalam area pelabuhan oleh pihak yang berwenang, penguatan dan optimalisasi Perdagangan Antarpulau, pemantauan oleh Direktur Jenderal Perdagangan, Pengawasan Perdagangan Antarpulau dan Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau atau PJPT

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
01 November 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN.2024 (802)/15 hlm
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 190 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendag No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan