Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan perdagangan antarpulau, Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau, Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau, Penerapan nomor laporan atas PAB dan PAB konsolidasi untuk penerbitan akses masuk barang ke dalam area pelabuhan oleh pihak yang berwenang, penguatan dan optimalisasi Perdagangan Antarpulau, pemantauan oleh Direktur Jenderal Perdagangan, Pengawasan Perdagangan Antarpulau dan Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau atau PJPT
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat