Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020

Perdagangan Antarpulau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2020
Tanggal Pengundangan
12 November 2020
Tanggal Berlaku
12 November 2021
Sumber
BN.2020/No.1324, http://jdih.kemendag.go.id : 13 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5656 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Mencabut :
  1. Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Perdagangan Antarpulau
  2. Permendag No. 27/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016 tentang Perdagangan Antarpulau Rotan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan