Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016

Perdagangan Antarpulau Rotan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/4/2016 Tahun 2016 tentang Perdagangan Antarpulau Rotan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
27/M-DAG/PER/4/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 April 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
16 April 2016
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau
Mencabut :
  1. Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/11/2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan