Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022

Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen, Dan Used Cooking OIl

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen, Dan Used Cooking OIl
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 September 2022
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
BN.2022/No.1009, http://jdih.kemendag.go.id/: 41 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4962 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Mencabut :
  1. Permendag No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil
  2. Permendag No. 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor
  3. Permendag No. 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan