Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022

Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen And Used Cooking Oil
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
BN.2022/No.505, http://jdih.kemendag.go.id/: 15 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3759 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oilen, Dan Used Cooking OIl
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan