ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk efektivitas ketersediaan minyak goreng rakyat agar mudah diperoleh masyarakat sebagai salah satu barang kebutuhan pokok untuk seluruh masyarakat Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan perindustrian, dan optimalisasi kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit, perlu mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit berupa crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selain mengatur kembali ekspor produk turunan kelapa sawit berupa crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil, perlu juga diatur ekspor produk turunan kelapa sawit lainnya;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun
2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined,
Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis Produk Turunan Kelapa Sawit , pemberlakuan Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, kewajiban eksportir, pembekuan hak ekspor, Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR, pelaksanaan ekspor, persetujuan ekspor, pengurangan jumlah barang, Persetujuan Ekspor, verifikasi, permohonan surat keterangan, kewajiban ekportir dan sanksi administrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
- Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 37 hlm
|