Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2024

Ketentuan Asal Barang Dan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Impor Dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SKA, KAB untuk Barang Impor yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan, Kriteria asal Barang (origin criteria), Ketentuan prosedural (procedural provision), SKA Non Preferensi dan verifikasi lapangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang Dan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Impor Dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
16 Juli 2024
Sumber
BN.2024 (351)/7 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 130 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan