Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020

Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
02 April 2020
Sumber
BN.2020/No.323, peraturan.go.id : 14 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 6183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Diubah dengan :
  1. Permendag No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan
Mencabut :
  1. Permendag No. 09/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan
  2. Permendag No. 21/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan
  3. Permendag No. 80/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan