Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permendag ini menambahkan satu pasal diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A dan mengubah Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
28 September 2024
Sumber
BN 2024 (512) : 4 hlm.; jdih.kemendag.go.id
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 3929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permendag No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor
  2. Permendag No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan