Permendag ini menambahkan satu pasal diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A dan mengubah Lampiran I, Lampiran IV, dan Lampiran V Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat