Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023

Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan ekspor, konfirmasi status wajib pajak, perizinan berusaha, kewajiban pemenuhan dokumen lain, verifikasi atau penelusuran teknis, pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus dan tempat penimbunan berikat serta ekspor barang atau ekspor hasil produksi, yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, pengecualian perizinan berusaha,diagram alir, keajiban eksportir, sanksi, gangguan terhadap sistem inatrade dan/atau sistem indonesia national single window, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2023
Tanggal Berlaku
10 Juli 2023
Sumber
BN.2023 (527)/826 hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 13204 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permendag No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan