Keimigrasian - Pejabat Imigrasi - Perwakilan Republik Indonesia - Luar Negeri
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 22, BN 2024 (624) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penempatan perwakilan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi keimigrasian pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri maupun tempat lain di luar negeri, perlu mengatur mengenai pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri yang berasal dari unsur pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Keppres Nomor 108 Tahun 2003; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Keputusan Menlu Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004; Permen PANRB Nomor 62 tahun 2020; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pejabat Imigrasi di Perwakilan merupakan unsur pelaksana fungsi Keimigrasian dalam struktur organisasi Perwakilan yang meliputi: a. atase imigrasi; b. staf teknis imigrasi; c. pembantu atase imigrasi; dan d. pembantu staf teknis imigrasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi dan tugas Pejabat Imigrasi di Perwakilan dan Pejabat Imigrasi di KDEI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2024
Permenkumham No. 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
Tata Cara - Permohonan Salinan - Produk Layanan Hukum Korporasi
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 20, BN 2024 (510) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian salinan produk layanan hukum korporasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; Staatsblad 1870 Nomor 64; UU Nomor 16 Tahun 2001; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dapat diberikan berdasarkan permohonan oleh pemohon. Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dimaksud dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2024
Permenkumham No. 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH 02.PW.02.03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 18, BN 2024 (474) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan perlu adanya sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewenangan pengendalian; b. penyelenggaraan SPIP; dan c. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian. Sedangkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 596) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 53 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja - Politeknik Pengayoman Indonesia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 17, BN 2024 (467) : 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
ABSTRAK:
Penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia berdasarkan rekomendasi Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat nomor 1704/D/KL.00.00/2024 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/924/M.KT.01/2024 tentang Usul Penggabungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 57 Tahun 2022; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Poltekpin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Poltekpin mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024
Pedoman - Pengarusutamaan - Hak Asasi Manusia - Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 16, BN 2024 (326) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengarusutamaan hak asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan upaya untuk mengintegrasikan prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia dalam Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1690 Tahun 2017), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 44 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2024
Pengelolaan - Royalti - Lisensi - Hak Cipta - Buku - Karya Tulis Lainnya
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 15, BN 2024 (325) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dalam melakukan penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual, perlu mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggandaan ciptaan buku dan/atau karya tulis lainnya secara fisik maupun digital dan/atau virtual.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2014; UU Nomor 3 Tahun 2017; PP Nomor 36 Tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 36 Tahun 2018; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. izin operasional LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; b. lisensi Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; c. pembatasan dan pengecualian penggunaan Ciptaan; d. penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti; e. evaluasi LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; f. audit keuangan; dan g. laporan kinerja dan keuangan LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya. Lembaga Manajemen Kolektif di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya (LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk mengelola hak ekonominya dengan menghimpun dan mendistribusikan hasilnya kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 14, BN 2024 (301): 37 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, serta memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujudnya tata kelola kearsipan yang lebih baik serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berdampak pada kebutuhan di bidang kearsipan, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian. Ruang lingkup tata Naskah Dinas meliputi: a) jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b) pembuatan Naskah Dinas; c) pengamanan Naskah Dinas; d) pejabat penandatanganan Naskah Dinas; dan e) pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1579), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata Kerja - Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah - Bisnis dan Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 13, BN 2024 (246) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Perpres Nomor 60 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Tata Kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya dalam melakukan kegiatan usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan dan pemulihan HAM. Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk: Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM).
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Permenkumham No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Permenkumham No. 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pakaian Dinas - Aparatur Sipil Negara - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 12, BN 2024 (237) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan serta mewujudkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022.
Permenkumham ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022.
Permenkumham No. 11 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Format Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas Pada saat Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 ini mulai berlaku, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 11, BN 2024 (186) : 49 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang visa dan izin tinggal dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa dan izin tinggal, serta untuk melaksanakan penyesuaian kebijakan Golden Visa, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 651), diubah sebagai diatur dalam Permenkumham ini. Selain itu terdapat penambahan beberapa pasal baru dalam Permenkumham tentang Visa dan Izin Tinggal. Visa kunjungan diterbitkan dalam bentuk stiker atau elektronik. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. bisnis; e. mengikuti rapat; f. melakukan pembelian barang; g. menjalani pengobatan; h. tugas pemerintahan; i. prainvestasi; j. melakukan pembuatan film; k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; l. seni dan budaya; atau m. olahraga yang tidak bersifat komersial.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan mencabut Permenkumham Nomor 11 Tahun 2015.
Lampiran file: 49 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat