Pakaian Dinas - Aparatur Sipil Negara - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 12, BN 2024 (237) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan serta mewujudkan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
- Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018; Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022.
- Permenkumham ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
- Permenkumham ini mengubah Permenkumham Nomor 24 Tahun 2022.
- Lampiran file: 327 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 4, penjelasan hlm 5 sd 327)
|