Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2024

Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkumham ini mengatur mengenai Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. izin operasional LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; b. lisensi Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; c. pembatasan dan pengecualian penggunaan Ciptaan; d. penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti; e. evaluasi LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya; f. audit keuangan; dan g. laporan kinerja dan keuangan LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya. Lembaga Manajemen Kolektif di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya (LMK di bidang Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya) adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta untuk mengelola hak ekonominya dengan menghimpun dan mendistribusikan hasilnya kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2024
Tanggal Berlaku
19 Juni 2024
Sumber
BN 2024 (325) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan