Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2024

Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkumham ini mengatur mengenai Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pejabat Imigrasi di Perwakilan merupakan unsur pelaksana fungsi Keimigrasian dalam struktur organisasi Perwakilan yang meliputi: a. atase imigrasi; b. staf teknis imigrasi; c. pembantu atase imigrasi; dan d. pembantu staf teknis imigrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 September 2024
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2024
Sumber
BN 2024 (624) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan