Permenkumham ini mengatur mengenai Pelaksanaan Fungsi Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pejabat Imigrasi di Perwakilan merupakan unsur pelaksana fungsi Keimigrasian dalam struktur organisasi Perwakilan yang meliputi: a. atase imigrasi; b. staf teknis imigrasi; c. pembantu atase imigrasi; dan d. pembantu staf teknis imigrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat