Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkumham ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Poltekpin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Poltekpin mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (467) : 19 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkumham No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi
  2. Permenkumham No. 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan