Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2015

Bentuk Dan Format Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Format Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2015
Tanggal Berlaku
03 Juni 2015
Sumber
BN.2015/NO.824,PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 1067 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
    Pada saat Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 ini mulai berlaku, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut :
  1. Permenkumham No. 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Serta Aplikasi Personalisasi Visa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan